Jakarta - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog dan bermigrasi ke TV digital. Untuk menangkap siaran baru ini, masyarakat perlu menggunakan Set Top Box. Kendati demikian, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa menikmati siaran digital.
. 499 147 267 182 261 142 132 153
tv sharp hanya menangkap satu siaran